BEKASI, AYOBANDUNG.COM -- Wakil Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Tjahyono membenarkan keaslian surat edaran Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi tentang penghentian sementara Kartu Sehat berbasis Nomor Induk Kependudukan yang ramai dibagikan melalui grup Whatsapp, Jumat petang. Baca Juga “Iya benar ,” kata Tri saat dikonfirmasi Ayobekasi.net melalui pesan singkat.
Dia tidak memberikan keterangan lebih lanjut mengenai hal tersebut, termasuk opsi penggantian KS-NIK dengan program kesehatan lain. Program KS-NIK akan dihentikan sementara mulai 1 Januari 2020 mendatang.AYO BACA: Warga Bekasi Lebih Pilih Kartu Sehat Dibanding BPJS Kesehatan Sebelumnya, dari surat edaran tertanggal 29 November 2019 itu diketahui bahwa keputusan tersebut merupakan bagian tindak lanjut Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020.
“Bahwa Pemerintah Daerah tidak diperkenankan mengelola sendiri Jaminan Kesehatan Daerahnya dengan manfaat yang sama dengan Jaminan Kesehatan Nasional , termasuk mengelola sebagian Jaminan Kesehatan Daerahnya dengan skema ganda,” bunyi surat edaran tersebut.Berdasarkan pertimbangan di atas, maka Program Jamkesda KS-NIK diberhentikan sementara terhitung mulai 1 Januari 2020.
Anggarannya buat pembenahan transportasi dan penanganan Banjir+Genangan aja Pak mas_triadhianto
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: mediaindonesia - 🏆 2. / 92 Baca lebih lajut »
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: detikcom - 🏆 29. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: antaranews - 🏆 6. / 78 Baca lebih lajut »