Jakarta, CNBC Indonesia -
Melansir dari situs resmi kartu prakerja, Lembaga Pelatihan adalah instansi pemerintah, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, atau swasta yang memenuhi persyaratan untuk menyelenggarakan pelatihan.Setiap lembaga dapat mengajukan mata pelatihan sesuai kapasitas mereka, bahkan mereka dapat mengajukan mata pelatihan lain yang tidak ada pada list keterampilan yang sudah disediakan MPPKP dengan memberikan bukti bahwa keterampilan tersebut dibutuhkan dalam dunia kerja.
3. Mengajukan permohonan melalui Platform Digital yang telah resmi sebagai Mitra Program KP, yang akan melakukan verifikasi dan validasi terhadap dokumen dan informasi sebagai berikut:1. NIB dan Nomor Pokok Wajib Pajak ;3. Kategori program pelatihan kerja berbasis kompetensi yang diselenggarakannya;5. Daftar tenaga pelatih dan sertifikat kompetensi atau riwayat kerja/usaha yang relevan dengan bidang ajar;8.
6. Mampu menyusun sistem evaluasi pembelajaran peserta yang mencakup penilaian terhadap pemahaman dan tingkat penyerapan peserta terhadap materi ajar/latih.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: detikfinance - 🏆 18. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: liputan6dotcom - 🏆 4. / 83 Baca lebih lajut »
Sumber: Bisniscom - 🏆 23. / 59 Baca lebih lajut »
Sumber: tempodotco - 🏆 12. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: liputan6dotcom - 🏆 4. / 83 Baca lebih lajut »
Sumber: tvOneNews - 🏆 1. / 99 Baca lebih lajut »