di tempat karaoke beberapa waktu lalu. Oknum ASN itu kini dijatuhi sanksi penurunan pangkat selama tiga tahun.
Diketahui, oknum ASN salah satu dinas di Pemkab Pati kedapatan sedang nyanyi bersama LC di salah satu tempat karaoke di Kecamatan kota Pati. Padahal, Kabupaten Pati memberlakukan PPKM yang mengatur pelarangan operasional tempat karaoke.Haryanto menyebut, jika nantinya ditemukan kembali adanya oknum ASN melanggar aturan PPKM yang telah diatur dalam Perbup dan SE Bupati, maka ia tak segan menjatuhi sanksi yang lebih berat.
Petugas gabungan menggelar operasi yustisi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat terhadap tempat karaoke di Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Dalam razia ini petugas mengamankan puluhan orang mulai dari pengelola, LC , hingga seorang aparatur sipil negara .
modaro
Kalau komisaris yg party di ibukota aman ya
Astagfirullah