REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dinas Pariwisata DKI Jakarta memergoki pelanggaran Pembatasan Sosial Berskala Besar Transisi Fase I yang dilakukan tempat hiburan Karaoke dan Bar Masterpiece di Mangga Besar. Dinas Pariwisata DKI memergoki pelanggaran yang dilakukan tempat karaoke itu pada Jumat malam. Baca Juga Kepala Bidang Pariwisata Dinas Pariwisata DKI Jakarta Bambang Ismadi mengatakan pelanggaran yang dilakukan, yakni beroperasi secara sembunyi-sembunyi dan tidak mengindahkan protokol kesehatan.
Bambang mengatakan, pihak manajemen hanya mengoperasikan satu lantai dari dua lantai yang mereka miliki dalam satu pekan terakhir. Pengoperasian hanya pada pelanggan yang mengenal"orang dalam". Bambang menerangkan, Karaoke Masterpiece kini disangkakan melakukan pelanggaran berdasarkan Kepgub 805 Tahun 2020 dan SK Kadis Pariwisata 211 Tahun 2020. Mereka telah diminta untuk menghentikan operasinya.
Masterpiece punya Ahmad Dhani ya?!
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: antaranews - 🏆 6. / 78 Baca lebih lajut »
Sumber: Beritasatu - 🏆 26. / 59 Baca lebih lajut »
Sumber: SINDOnews - 🏆 40. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »