Kapolri dan Komnas HAM Bahas Buku Saku Pedoman tentang HAM Bagi Polisi

  • 📰 kompascom
  • ⏱ Reading Time:
  • 53 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 25%
  • Publisher: 68%

Indonesia Berita utama Berita

Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama

Amir mengatakan, buku tersebut akan berisi pedoman bagi anggota Polri agar lebih menerapkan prinsip HAM saat berhadapan dengan masyarakat.

Idham mengatakan, salah satu topik yang dibicarakan adalah soal penyusunan buku saku berisi pedoman operasional terkait HAM.

"Kemudian ada juga rencana, tim bersama membikin satu modul dalam bentuk buku saku, yang nanti akan dibagikan kepada seluruh anggota-anggota yang berada pada dinas operasional, seperti Brimob, Sabhara, lalu lintas, dan lain-lain," ungkap Idham di kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Senin .Sementara itu, Komisioner Komnas HAM Amiruddin menuturkan, pertemuan tersebut membicarakan penerapan prinsip HAM dalam kerja Polri. Namun, katanya, kedua pihak tidak membahas satu kasus secara spesifik.

Salah satu cara yang diusulkan Komnas HAM adalah dengan merevisi buku saku tentang HAM bagi anggota Polri. "Pedoman tentang perilaku aparat dalam menghadapi masyarakat, apakah demontrasi, apakah dengan problem-problem yang muncul dengan masyarakat, sehingga polisinya semakin ramah dengan HAM dalam pendekatan operasional mereka dan penegakan hukum," tutur Amir di lokasi yang sama.

Menurutnya, Kapolri pun menyambut baik usulan tersebut. Namun, Amir mengatakan, detil lebih lanjut terkait buku tersebut akan dibahas nantinya.

 

Terima kasih atas komentar Anda. Komentar Anda akan dipublikasikan setelah ditinjau.

Penjahat akan makin merajalela karena berlindung dibalik ham

HAM hanya omong kosong, jauh panggung dari api

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

 /  🏆 9. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Komnas HAM Tetapkan Kasus Paniai Sebagai Pelanggaran HAM BeratKasus Paniai terjadi pada 7-8 Desember 2014. Kala itu terjadi peristiwa kekerasan terhadap penduduk sipil yang menyebabkan 4 orang meninggal. Tindak lanjutnya: Bagaimana pula?.
Sumber: tempodotco - 🏆 12. / 63 Baca lebih lajut »

Komnas HAM: Peristiwa Paniai Pelanggaran HAM BeratPeristiwa Paniai menewaskan 4 orang dan melukai 21 orang. ChristWamea Banyak pelanggaran HAM berat berakhir dengan ketidakjelasan apa lg pelaku utama aparat keamanan Contoh meninggal ny mahasiswa yang UU KPK baru 2ini Diktator tlh berjalan di negara ini Demokrasi di negara ini sdh di berhanguskan Sudah saatnya people power ChristWamea Kalau kematian waktu demo jakarta pasca pemilu itu pelanggaran apa ya?komnas ham KomnasHAM
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »

Komnas HAM: Kasus Paniai Berdarah Masuk Pelanggaran BeratKomnas HAM menyimpulkan penembakan yang terjadi pada 2014 silam itu melibatkan anggota TNI. Demeen bangeeet unggah foto gambar -Revolver,,pa dulu ter obsesi be TEXAS RANGER kgak kesampean,,
Sumber: CNN Indonesia - 🏆 27. / 53 Baca lebih lajut »

Moeldoko Bantah Peristiwa Paniai Masuk Pelanggaran HAM BeratKomnas HAM memasukkan peristiwa Paniai sebagai pelanggaran HAM berat.
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »

Jokowi Diminta Bentuk Komite Kepresidenan Penuntasan Kasus Pelanggaran HAMSalah satu gagasan Jokowi dalam penuntasan kasus HAM adalah membentuk Komite Kepresidenan Pengungkapan Kebenaran yang tercantum dalam Nawacita 2014.
Sumber: kompascom - 🏆 9. / 68 Baca lebih lajut »

Setara: Tak Ada Harapan atas Penuntasan Kasus Pelanggaran HAM di Era JokowiHendardi memandang Pemerintahan Presiden Jokowi tidak memiliki pemahaman yang menyeluruh soal penegakan HAM. Tumben papi benar? Salah minum apa nih? Yg paham HAM yg bisa ngikutin kemauannya Jaman Presiden mana sih, yg tuntas ngurus HAM.... wong klau nga anti mainstream nga keren.... 😅😅😅
Sumber: kompascom - 🏆 9. / 68 Baca lebih lajut »