Kapolres Metro Jaktim Tebar Ancaman ke Warga yang Main Petasan saat Bulan Ramadhan, Bakal Tindak Tegas Penjual dan Pembeli
"Tetapi untuk daya ledak itu juga dilihat, apakah termasuk low , middle atau high . Apakah merusak atau tidak," jelas dia. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi di Jakarta, Rabu, menjelaskan maklumat tersebut dikeluarkan dengan tujuan untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polda Metro Jaya.
Maklumat berikutnya yakni melarang kegiatan berkumpul atau berkerumun sambil menunggu berbuka puasa dan sahur yang dapat menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.Ade menambahkan jika ditemukan kegiatan seperti yang telah dilarang maka anggota Polda Metro Jaya dapat melakukan tindakan Kepolisian sesuai ketentuan Pasal 212 KUHP, Pasal 216 ayat KUHP dan Pasal 218 KUHP. Dari hasil rekapitulasi tersebut, Partai Golkar meraih delapan kursi DPR-RI dengan memperoleh sebanyak 1.712.
Pelarangan bermain petasan khususnya selama bulan Ramadhan 1445 Hijriah telah dilarang oleh pihak kepolisian. Bagi pelanggar bisa dikenai sanksi pidana ini.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: tvOneNews - 🏆 1. / 99 Baca lebih lajut »
Sumber: CNNIDdaily - 🏆 14. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: antaranews - 🏆 6. / 78 Baca lebih lajut »
Sumber: mediaindonesia - 🏆 2. / 92 Baca lebih lajut »
Sumber: CNNIDdaily - 🏆 14. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: CNNIDdaily - 🏆 14. / 63 Baca lebih lajut »