Liputan6.com, Jakarta - Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Hengki Haryadi diadukan ke Komisi III DPR oleh Angkatan Muda Partai Golkar .
Dia juga menyayangkan tindakan Airlangga yang menjadikan aparat kepolisian seperti"satpam" di Kantor DPP Partai Golkar. Padahal berdasarkan UU No 2 Tahun 2002 tentang Polri, Pasal 13 menegaskan tugas pokok Polri yakni memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat; menegakkan hukum; dan memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.
Adi menjelaskan, pengurus AMPG sengaja datang menyampaikan pengaduan ke Komisi III DPR yang merupakan mitra kerja Polri. Dia berharap, Polri bisa semakin profesional dan berintegritas serta tak dimanfaatkan untuk kepentingan politik. "Sebagai wakil rakyat, walaupun saya dari PDIP pengaduan terkait adanya dugaan keberpihakan aparat Kepolisian pada pihak tertentu atau tidak netral akan kita tindak lanjuti. Laporan yang masuk menjadi atensi untuk diteruskan ke Kapolri sebagai mitra Komisi III DPR RI,” katanya.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: detikcom - 🏆 29. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: detikcom - 🏆 29. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: tempodotco - 🏆 12. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: antaranews - 🏆 6. / 78 Baca lebih lajut »
Sumber: korantempo - 🏆 38. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: Beritasatu - 🏆 26. / 59 Baca lebih lajut »