i, mengatakan sebelumnya Pemkab terkendala mengembangkan kawasan OMAC lantaran belum mengantongi sertifikat. Hal itu termasuk untuk mengusulkan bantuan anggaran dari pemerintah pusat melalui Dana Alokasi Khusus .
“Untuk pengembangan wisata di OMAC semua berproses. Kalau kemarin belum bisa dianggarkan DAK karena statusnya belum menjadi milik pemerintah daerah, tetapi sekarang statusnya menjadi milik pemerintah daerah, nanti kami usulkan di 2023 lewat DAK.
Mulyani menjelaskan aset yang kini sudah bersertifikat milik Pemkab di kawasan OMAC meliputi sejumlah aset tanah di kawasan objek wisata tersebut. Sementara itu, aset atas Umbul Ingas yang ada di OMAC masih sengketa antara Pemkab Klaten dengan Pemkot Solo.Kepala Dinas Kebudayaan Kepemudaan Olahraga dan Pariwisata Klaten, Sri Nugroho, mengatakan fasilitas wisata yang ada di OMAC perlu dibenahi. Banyak fasilitas yang saat ini mengalami kerusakan, termasuk kolam renang.
“Karena statusnya sekarang sudah hak milik penuh Pemkab dengan terbitnya tiga sertifikat, kami akan meminta dukungan ke pemerintah pusat maupun daerah. Perlu membenahi lagi di sana karena banyak yang rusak serta spot yang kurang,” kata Nugroho. Nugroho menjelaskan ketiga sertifikat tanah aset pemkab di kawasan OMAC itu masing-masing tanah seluas 8.153 meter persegi pada halaman parkir, lahan di sisi atas sekitar 10.120 meter persegi, serta kawasan persawahan sekitar 953 meter persegi. Sementara itu, satu kawasan yang saat ini masih dalam sengketa antara Pemkab Klaten dan Pemkot Solo yakni di kawasan Umbul Ingas.“Sampai sekarang masih dalam pembahasan dan memang belum ada titik temu.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: mediaindonesia - 🏆 2. / 92 Baca lebih lajut »
Sumber: soloposdotcom - 🏆 33. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: detikcom - 🏆 29. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: mediaindonesia - 🏆 2. / 92 Baca lebih lajut »
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »