ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta telah dikabulkan. Dewas KPK diharapkan tetap memutus sidang dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Ghufron walaupun PTUN telah memutuskan menunda pemeriksaan Dewas tersebut terhadap Gufron.terkait mutasi pegawai di kementerian tersebut.etik Ghufron akan dilaksanakan pada Selasa pukul 14.00 WIB nanti. Sidang praperadilannya juga dilaksanakan secara terbuka.
Kasdi sendiri kini merupakan salah satu terdakwa atas kasus dugaan korupsi di Kementan yang melibatkan bekas Menteri PertanianDewas KPK tidak hanya menyakiti dan menyerang nama baiknya, tetapi juga keluarga serta orang-orang yang terikat dengannya. Terkait laporannya ke Mabes Polri, Gufron menggunakan Pasal 421 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang penyelenggara negara yang memaksa untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu. Ia juga menggunakan Pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik. Sejauh ini, beberapa saksi sudah dipanggil Bareskrim.
Dihubungi secara terpisah, menurut Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia Boyamin Saiman, Dewas KPK tetap punya hak dan wewenang untuk memutus etik Ghufron pada Selasa esok. Sebab, KPK dibentuk secara independen, termasuk Dewas KPK.
Kpk Syahrul Yasin Limpo Kementerian Pertanian Putusan Nurul Ghufron Sidang Etik
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: KompasTV - 🏆 22. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: KompasTV - 🏆 22. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: rmol_id - 🏆 21. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: mediaindonesia - 🏆 2. / 92 Baca lebih lajut »
Sumber: CNNIDdaily - 🏆 14. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: rmol_id - 🏆 21. / 63 Baca lebih lajut »