Ilustrasi - Seorang pengendara sepeda motor tanpa menggunakan helm keselamatan memotong jalur saat lampu merah berlangsung di Jalan MH Thamrin, Jakarta. ANTARA FOTO/Reno Esnir/Spt/aa.
Adapun persyaratan tersebut terdiri atas SIM yang akan diperpanjang dan KTP, masing-masing dilampirkan fotokopi Jakarta - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyediakan layanan keliling surat izin mengemudi di lima lokasi Jakarta pada Kamis, untuk membantu warga yang akan memperpanjang masa berlaku syarat legal berkendara.Melalui akun X resmi TMC Polda Metro Jaya, layanan SIM Keliling hari ini berada di lokasi berikut:Jakarta Selatan di Kampus Trilogi Kalibata;Gerai SIM Keliling tersedia mulai dari pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.
Saat di lokasi pemohon akan diminta mengisi formulir serta mengikuti pemeriksaan kesehatan dan tes psikologis sebelum pengambilan foto. Layanan mobil SIM Keliling ini, hanya dapat memperpanjang SIM yang masih berlaku saja untuk golongan tertentu, yakni SIM A dan SIM C.Bagi SIM yang telah habis masa berlakunya, pemilik SIM harus membuat permohonan SIM baru di tempat yang telah ditentukan Kepolisian.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: VIVAcoid - 🏆 3. / 90 Baca lebih lajut »
Sumber: antaranews - 🏆 6. / 78 Baca lebih lajut »
Sumber: VIVAcoid - 🏆 3. / 90 Baca lebih lajut »
Sumber: VIVAcoid - 🏆 3. / 90 Baca lebih lajut »
Sumber: antaranews - 🏆 6. / 78 Baca lebih lajut »
Sumber: VIVAcoid - 🏆 3. / 90 Baca lebih lajut »