Aspirasi KAMI yang tertuang dalam surat bernomor 23/VI/2022 itu meminta agar memproses dan mengawal aspirasi untuk memakzulkan Presiden Joko Widodo .
Presidium KAMI Jawa Barat, Syafril Sjofyan memaparkan alasan mendesak pemakzulan Jokowi. Dia menyebut, telah banyak perbuatan melanggar UU yang dilakukan oleh Presiden Jokowi.
Dari kajian tersebut, Syafril menyebut KAMI Lintas Provinsi berpendapat bahwa Presiden Jokowi diduga terbukti telah melanggar hukum secara berat. Untuk hal tersebut berdasarkan Pasal 7A UUD 1945, presiden bisa diberhentikan/ dimakzulkan oleh MPR. “Karena DPD-RI adalah Lembaga Tinggi Negara sejajar dengan DPR-RI dan merupakan bagian dari MPR-RI. Kami menyampaikan aspirasi kepada DPD-RI melalui Ketua DPD, untuk memproses dan mendalami serta mengawal aspirasi yang kami himpun dari denyut nadi berbagai kalangan masyarakat di daerah," tutur Syafril.Menanggapi hal itu, LaNyalla menerima aspirasi tersebut dan akan meneruskannya melalui Sidang Paripurna DPD RI, untuk kemudian diserahkan ke DPR RI sesuai konstitusi.
"Saya akan sampaikan aspirasi ini. Namun perlu saya tegaskan bahwa berdasarkan konstitusi, maka saya berkomitmen untuk mengawal pemerintahan Presiden Jokowi hingga selesai. Namun, saya tak bisa membendung aspirasi rakyat yang ingin memakzulkan Pak Jokowi. Itu di luar tugas kami," kata LaNyalla.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: tribunnews - 🏆 37. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: tribunnews - 🏆 37. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: KompasTV - 🏆 22. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: tempodotco - 🏆 12. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: detikcom - 🏆 29. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: cnbcindonesia - 🏆 7. / 74 Baca lebih lajut »