. Diskotek tersebut ternyata sebelumnya sudah pernah disegel oleh pihak Pemprov DKI Jakarta.
Petugas Satpol PP DKI menyegel Diskotek New Monggo Mas, Sabtu , sekitar pukul 11.35 WIB siang tadi. Diskotek yang berlokasi di Jl Daan Mogot, Kecamatan Grogol Petamburan, Jakarta Barat, dipasangi spanduk 'Menutup dan Melarang Kegiatan Usaha' oleh Petugas Satpol PP.Garis kuning bertulisan 'Satpol PP DKI Jakarta' juga sudah terpasang di depan pagar Diskotek New Monggo Mas. Penyegelan diskotek ini dipimpin langsung oleh Kasatpol PP DKI, Arifin.
Dari pointers sambutan Arifin, dijelaskan bahwa pada hari Kamis , BNN DKI Jakarta melakukan operasi dan ditemukan 9 orang positif narkoba. BNN DKI Jakarta juga menangkap seorang bandar narkoba berinisial NK atau JU di Diskotek New Monggo Mas. Tak hanya ditemukan kasus narkoba, Diskotek New Monggo Mas juga disebut melanggar protokol kesehatan pencegahan COVID-19. Airifii menerangkan, Diskotek New Monggo Mas beroperasi tidak sesuai dengan Pergub DKI Jakarta.
"Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk meminimalisir tempat-tempat usaha yang melanggar perda dan/atau perkada di wilayah Provinsi DKI Jakarta serta sebagai upaya pencegahan dan pengendalian COVID-19 di wilayah Provinsi DKI Jakarta," ujar Arifin.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.