MALANG – Seorang kakek di Malang, Jawa Timur diringkus polisi lantaran nekat memalsukan sekaligus mengedarkan uang palsu sebesar Rp7 juta. Pelaku diamankan pedagang pasar yang menjadi korban. Sutinggal , warga Desa Girimulyo, Gedangan, Kabupaten Malang ditangkap usai membeli cabai dengan upal di Pasar Tradisional Waringin Turen. Dia ditangkap dengan barang bukti upal nominal pecahan Rp20 ribu, Rp50 ribu dan Rp100 ribu serta uang asli hasil kembalian dari penggunaan upal.
Pelaku lantas menggunakannya untuk membeli cabai di pasar tradisional yang tak memiliki alat pendeteksi. Panitreskrim Polsek Turen, Iptu Soleh Mas'udi mengatakan korban melaporkan pelaku ke pos satpam pasar yang kemudian melapor ke polisi. “Pelaku mau cari untung lewat uang kembalian yang diterima,” katanya, menukil dari laman iNews.id, Rabu . Selain pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti uang palsu senilai Rp7 juta dan printer sebagai alat pencetak uang.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: kompascom - 🏆 9. / 68 Baca lebih lajut »
Sumber: jpnncom - 🏆 25. / 59 Baca lebih lajut »
Sumber: kompascom - 🏆 9. / 68 Baca lebih lajut »
Sumber: tempodotco - 🏆 12. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: CNN Indonesia - 🏆 27. / 53 Baca lebih lajut »
Sumber: liputan6dotcom - 🏆 4. / 83 Baca lebih lajut »