Publik menganggap pengisian jabatan lintas lembaga antara Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan sipil perlu dikaji dengan baik. Sebab, di antara aparatur negara tersebut ada perbedaan kompetensi dan dikhawatirkan bisa merusak sistem merit di lembagaoleh TNI-Polri. Sebanyak 41,1 persen responden menyatakan tidak setuju jika jabatan sipil diisi oleh TNI-Polri yang masih aktif. Namun, persentase yang sama juga menyatakan setuju.
Menurut Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi , aturan mengenai pengisian jabatan sipil oleh personel TNI-Polri akan bersifat resiprokal. Artinya, pegawai ASN juga dapat mengisi jabatan di lembaga TNI-Polri. Posisi itu adalah jabatan pada kantor yang membidangi koordinator bidang politik dan keamanan, pertahanan negara, Sekretaris Militer Presiden, intelijen negara, sandi negara, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Pertahanan Nasional, Search and Rescue Nasional, narkotik nasional, dan Mahkamah Agung. Di luar bidang-bidang itu, prajurit hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan.
Pada 2022 dan 2023, terdapat sejumlah penjabat kepala daerah yang juga berasal dari kalangan TNI/Polri, sampai kepala daerah definitif terpilih melalui Pilkada Serentak 2024. Beberapa di antaranya adalah Brigadir Jenderal Andi Chandra As’aduddin yang menjadi Pj Bupati Seram Bagian Barat, Provinsi Maluku . Juga ada Mayor Jenderal Hassanudin yang menjadi Pj Gubernur Sumatera Utara .
Pertama, dari sisi sipil, kondisi itu akan merusak sistem merit dalam penjenjangan karier di ASN. Orang-orang terbaik di ASN bisa jadi akan mengalami perlambatan karier jika posisi yang berpotensi bisa ditempatinya diisi oleh talenta terbaik dari TNI-Polri. Kondisi ini diutarakan oleh 53,7 persen responden.
Jika dilihat berdasarkan generasi, pendapat tersebut lebih banyak diungkapkan oleh generasi X . Sementara pada generasi yang lain, persentasenya berkisar 62-66 persen. Tingginya pendapat yang disuarakan gen X ini, generasi yang sekarang dalam rentang usia 40-54 tahun ini bisa dimaklumi karena mereka sangat dekat dengan kelahiran masa reformasi. Bisa jadi pula mereka inilah pelopor atau pelaku-pelaku dalam gerakan reformasi.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: tribunnews - 🏆 37. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: VIVAcoid - 🏆 3. / 90 Baca lebih lajut »
Sumber: KompasTV - 🏆 22. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: CNNIDdaily - 🏆 14. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: antaranews - 🏆 6. / 78 Baca lebih lajut »
Sumber: mediaindonesia - 🏆 2. / 92 Baca lebih lajut »