KEJAKSAAN Negeri Musi Banyuasin, Sulawesi Selatan menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi pembangunan gedung beku. Pembangunan gudang beku terintegrasi skala kecil pada Dinas Perikanana Musi Banyuasin tahun anggaran 2016.
Adapun besaran anggaran dalam proyek pembangunan gedung yang berada di Kelurahan Sungai Lilin, Kecamatan Sungai Lilin, Kabupaten Muba tersebut senilai Rp2.048.730.000. Berdasarkan hasil audit BPKP kerugian yang timbul sebesar Rp500 juta. Dalam kegiatan tersebut, modus penyimpangan atau perbuatan melawan hukum yang digunakan para tersangka mulai dari tahap perencanaan. Yaitu konsultan perencanaan satu atap dengan kontraktor pelaksanaan pengadaan mesin. Kemudian penyusunan HPS oleh PPK dimark up dan sudah mengacu pada merk atau pabrikan tertentu.
Ditambahkan Kasi Pidana Khusus Muba, Arie Apriansyah, pembangunan gudang beku , pengadaan mesin cold storage, dan air blast freezer bersumber dari APBN Tugas Pembantuan tahun anggaran 2016.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: antaranews - 🏆 6. / 78 Baca lebih lajut »
Sumber: antaranews - 🏆 6. / 78 Baca lebih lajut »
Sumber: SINDOnews - 🏆 40. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: Beritasatu - 🏆 26. / 59 Baca lebih lajut »