M dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan dan Pengancam dengan terancam hukuman penjara maksimal 9 tahun penjara. Polisi menetapkan M seorang sopir taksi sebagai tersangka dugaan pemerasan terhadap korban seorang perempuan, Cindy Aulia, Kamis . Ternyata ketika mengancam korban, M mengendarai sebuah mobil Toyota Avanza warna hitam yang penuh stiker pada bagian kaca depan. Mobil itu pun telah ditetapkan sebagai barang bukti dalam kasus tersebut.
M dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan dan Pengancam dengan terancam hukuman penjara maksimal 9 tahun penjara. “Iya masih dilakukan pendalaman, masih dilakukan pemeriksaan. Nggak sempat ,” ujar Andri. Sebelumnya, kabar ancaman ini dibagikan korban Cindy Aulia melalui akun instagramnya. Berawal dari korban yang memesan taksi online lantas berangkat dengan terduga pelaku yang merupakan sopir taksi online.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: jawapos - 🏆 35. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: jawapos - 🏆 35. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: mediaindonesia - 🏆 2. / 92 Baca lebih lajut »
Sumber: detikcom - 🏆 29. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: liputan6dotcom - 🏆 4. / 83 Baca lebih lajut »
Sumber: hariankompas - 🏆 8. / 70 Baca lebih lajut »