"Ancamannya satu tahun penjara. Karena ini masih tahap penyelidikan, kita masih memeriksa keterangan saksi-saksi lagi," kata Yusri saat ditemui di Polda Metro Jaya pada Kamis (21/10/2021).Yusri mengatakan, penyidik menjerat Rachel Vennya dengan Pasal 93 Undang Undang RI Nomor 6 Tahun 18 tentang Karantina Kesehatan dan Pasal 14 Undang Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit.
Lebih lanjut, Yusri meminta publik bersabar menunggu hasil pemeriksaan Rachel Vennya, Salim Nauderer (kekasih), dan Maulida Khairunnia (manajer) pada hari ini. Diberitakan sebelumnya, Rachel Vennya dikonfirmasi kabur dari karantina setelah bepergian dari Amerika Serikat.
Keterangan palsunya gimana? Surat tugas untuk anaknya gimana?
Otw duta karantina
'terancam', kita liat hasilnya kira2 brp bulan
Gasssss
Tahu gak dy.... Dng keluar dr karantina dy berpeluang nulari bnyak orang dan bisa membunuh banyak orang.... Sadar gak ce dy.... Egois bngt..... Harusnya dihukum yg berat
Ah, masa?...
Tolong di realisasikan kalau emang berani kalian hehe
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: tribunnews - 🏆 37. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: Beritasatu - 🏆 26. / 59 Baca lebih lajut »
Sumber: jpnncom - 🏆 25. / 59 Baca lebih lajut »
Sumber: jpnncom - 🏆 25. / 59 Baca lebih lajut »
Sumber: jpnncom - 🏆 25. / 59 Baca lebih lajut »