Namun, Kemnaker memperpanjang batas waktu penetapan UMP dan UMK untuk memberi keleluasaan bagi Dewan Pengupahan Daerah menghitung upah minimum sesuai formula baru.
"Periode penetapan dan pengumuman UMP tahun 2023 yang sebelumnya paling lambat 21 November 2022 diperpanjang menjadi paling lambat 28 November 2022. Sedangkan UMK yang sebelumnya paling lambat 30 November 2022, menjadi paling lambat 7 Desember 2022," jelasnya. Perhitungan UMP 2023 yang sedianya menggunakan PP Nomor 36 Tahun 2021 sesuai UU Cipta Kerja diganti dengan Permenaker Nomor 18 Tahun 2022. Berdasarkan formula baru, telah ditetapkan kenaikan maksimal 10% dengan perhitungan mencakup variabel inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan variabel α .
"Dewan pengupahan dapat melakukan analisis yang cermat seperti yang telah saya jelaskan, maka akan diperoleh angka upah minimum yang diharapkan dan diterima oleh seluruh pihak. Barulah kemudian disampaikan sebagai rekomendasi kepada gubernur, untuk ditetapkan sebagai UMP," pungkas Indah.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: tempodotco - 🏆 12. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: detikfinance - 🏆 18. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: liputan6dotcom - 🏆 4. / 83 Baca lebih lajut »
Sumber: soloposdotcom - 🏆 33. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: tempodotco - 🏆 12. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: detikcom - 🏆 29. / 51 Baca lebih lajut »