Jual Satwa Dilindungi Lewat Facebook, PNS di Pemprov Riau Ditangkap

  • 📰 detikcom
  • ⏱ Reading Time:
  • 37 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 18%
  • Publisher: 51%

Indonesia Berita utama Berita

Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama

Seorang PNS di Pemprov Riau ditangkap polisi. Ia ditangkap karena menjual satwa dilindungi jenis burung betet. Riau

"Kami lakukan pemancingan, ditemukan ada jenis burung betet dilindungi. Saat kita pancing burung betet, inilah yangDalam pertemuan itu, Arif menjual burung betet tidak dalam bentuk per ekor. Tetapi, burung yang dijual dalam satu boks berisi 10 ekor burung betet atau"Burung ini tidak jual satuan, tetapi per box berisi 10 ekor. Kemudian kita amankan dan perdalam, ternyata ada lagi total 29 ekor di belakang rumah," katanya.

"Kami sudah koordinasi ke BKSDA Riau, ternyata ini jenis burung dilindungi yang habitatnya sudah terbatas. Kita koordinasi ke BKSDA dan dititipkan ke Kasang Kulim," katanya.Tidak hanya itu, hasil interogasi diketahui pelaku tidak hanya menjual burung betat. Namun beberapa kali disebut telah menjual monyet, macan hutan, buaya, hingga burung elang.

"Tersangka AI, sebagai penjual. Dia dapat burung ini dari Rohul seharga Rp 60 ribu dan dijual Rp 100 ribu. Kemudian terkait akun Facebook History sudah sejak 2020 menjualAkibat perbuatannya, pelaku ditahan di Polda Riau. Ia dijerat dengan Pasal 21 ayat huruf DPasal 40 UU Nomor 5 tahun 1990 tentang KSDAE dengan ancaman penjara 5 tahun dan denda Rp 100 juta.

 

Terima kasih atas komentar Anda. Komentar Anda akan dipublikasikan setelah ditinjau.
Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

 /  🏆 29. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.