yang masuk dalam pengawasan khusus. Hal ini karena perusahaan-perusahaan tersebut memiliki masalah yang harus segera diselesaikan.
Namun dalam kesempatan yang sama OJK menyebutkan ada beberapa perusahaan asuransi yang sedang dalam upaya penyelesaian masalah.Asuransi
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: Bisniscom - 🏆 23. / 59 Baca lebih lajut »
Sumber: cnbcindonesia - 🏆 7. / 74 Baca lebih lajut »
Pengawasan Koperasi Jasa Keuangan Dialihkan ke OJKDengan diundangkannya UU No 4/2023 tentang P2SK, pengawasan koperasi terbagi menjadi dua. Koperasi jasa keuangan atau koperasi ”open-loop” akan diawasi OJK, sementara koperasi ”close-loop” akan diawasi Kemenkop dan UKM. Ekonomi AdadiKompas
Sumber: hariankompas - 🏆 8. / 70 Baca lebih lajut »
Sumber: cnbcindonesia - 🏆 7. / 74 Baca lebih lajut »
Sumber: Bisniscom - 🏆 23. / 59 Baca lebih lajut »
Sumber: Beritasatu - 🏆 26. / 59 Baca lebih lajut »