Marliyana , kakak Vina , menunjukkan foto adiknya di rumahnya di Jalan Kapten Samadikun, Kota Cirebon, Jawa Barat, Selasa . Vina merupakan pelajar yang menjadi korban pemerkosaan dan pembunuhan pada 2016.
Kuasa hukum terpidana kasus tewasnya Vina, Titin Prialianti mempertanyakan tuntutan jaksa penuntut umum yang menyebut korban diperkosa beramai-ramai setelah ditusuk pada bagian dada dan perut., kalau durasi waktunya 21.15 WIB kemudian ditemukan pukul 22.00, berarti hanya 45 menit,” kata Titin. Sementara dalam tuntutan jaksa, kata Titin, digambarkan Eki dan Vina melintas di Jalan Perjuangan kemudian diteriaki oleh para terdakwa yang berada di warung Bu Nining.
Apalagi, keterangan petugas yang menemukan Vina dan Eki di Flyover Talun dalam kesaksiannya mengatakan, darah hanya ada di bawah tubuh korban. “Vina ada genangan darahnya, Eki ada genangan darah di bawah tubuh korban, kemudian ditemukan serpihan daging di tiang PJU . Logikanya kalau korban itu sempat dibawa, ada dong darah yang tercecer. Jadi darah itu hanya ditemukan di bagian bawah tubuh korban keduanya,” ujar Titin.“Dan ada serpihan daging , ada garis media jalan itu warna motor yang menempel di media jalan.”
Kasus Vina Vina Kuasa Hukum Persidangan Terpidana Kasus Vina Pembunuh Vina Cirebon
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: tvOneNews - 🏆 1. / 99 Baca lebih lajut »
Sumber: tvOneNews - 🏆 1. / 99 Baca lebih lajut »
Sumber: tvOneNews - 🏆 1. / 99 Baca lebih lajut »
Sumber: antaranews - 🏆 6. / 78 Baca lebih lajut »
Sumber: kompascom - 🏆 9. / 68 Baca lebih lajut »
Sumber: suaradotcom - 🏆 28. / 53 Baca lebih lajut »