Presiden Joko Widodo mengubah struktur kepemilikan saham RI di dua bank pelat merah, yakni PT Bank Rakyat Indonesia Tbk dan PT Bank Mandiri Tbk. Perubahan ini sebagaimana yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 31 dan 31 Tahun 2023.
Kemudian, dalam Pasal 2 Ayat 1 dijelaskan pemerintah mengalihkan sebagian saham Seri B milik RI sebagai tambahan penyertaan modal kepada Lembaga Pengelola Investasi, sesuai dengan PP Nomor 111 Tahun 2021. Di mana pada Ayat 2 pasal yang sama dirinci ada 5,49 miliar saham Seri B milik negara yang dialihkan.
"Perubahan struktur kepemilikan saham Negara Republik Indonesia pada Perusahaan Perseroan PT Bank Rakyat Indonesia Tbk menjadi sebesar 53,19% dari seluruh saham Perusahaan Perseroan PT Bank Rakyat Indonesia Tbk," tulis Pasal 3 aturan tersebut.Sementara itu, untuk perubahan kepemilikan saham negara di Mandiri diatur dalam PP Nomor 32 Tahun 2023. Melalui beleid tersebut, Jokowi juga menjual sebagian saham milik negara dan melakukan penambahan modal ke Mandiri.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: detikfinance - 🏆 18. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: detikfinance - 🏆 18. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: Bisniscom - 🏆 23. / 59 Baca lebih lajut »
Sumber: detikfinance - 🏆 18. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: Bisniscom - 🏆 23. / 59 Baca lebih lajut »
Sumber: Bisniscom - 🏆 23. / 59 Baca lebih lajut »