Wacana Presiden Joko Widodo memperpanjang IUPK PT Freeport Indonesia yang berakhir 2041 menjadi 2061, sebelum waktunya, melanggar UU Minerba Nomor 3/2020, khususnya Pasal 169 B ayat 2. Sebab itu harus dicegah, karena merugikan kepentingan nasional jangka panjang.
Keinginan Jokowi memperpanjang IUPK PT Freeport Indonesia lebih cepat, pertama kali diungkap Menteri ESDM, Arifin Tasrif, kepada media, 18 November 2023, setelah kepulangan Presiden Jokowi dari kunjungan ke Amerika Serikat . Apalagi, sambung Yusri, Presiden Jokowi kerap mengatakan bahwa Indonesia pada 2045 memasuki era emas.
"Kita ubah, karena ini terintegrasi dengan smelter, setelah revisi, kita bisa perpanjang IUPK PT Freeport Indonesia hingga 2061, dan PT Freeport Indonesia sudah kita miliki, karena saham MIND ID 61 persen," kata Bahlil.Apa Bahlil lupa jika tambah saham 10 persen maka MIND ID harus menyiapkan dana setidaknya USD 3,5 miliar di luar investasi bangun smelter, itu pun operasi tetap dikendalikan Freeport Mc Moran, MIND ID hanya tunggu terima deviden setiap tahun.
"Selain itu juga semakin membuktikan bahwa dia tidak tau apa-apa soal eksplorasi dan produksi sebuah tambang yang secara simultan bisa dijalankan bersamaan ketika cadangannya sudah terbukti," beber Yusri. "Sehingga, upaya koordinasi antar kementerian hanya untuk revisi PP 96 tahun 2021 sebaiknya dihentikan, tidak ada gunanya jika UU Minerba tidak ikut direvisi," ungkapnya.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: suaradotcom - 🏆 28. / 53 Baca lebih lajut »
Sumber: detikfinance - 🏆 18. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: rmol_id - 🏆 21. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: liputan6dotcom - 🏆 4. / 83 Baca lebih lajut »
Sumber: detikfinance - 🏆 18. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: cnbcindonesia - 🏆 7. / 74 Baca lebih lajut »