Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan dan Perkumpulan Inisiatif Masyarakat Partisipatif untuk Transisi Berkeadilan menggugat Presiden Joko Widodo ke Pengadilan Tata Usaha Negara .
“Para hakim diuji untuk memastikan bahwa keputusan yang diambil didasarkan pada prinsip-prinsip keadilan, tanpa pandang bulu terhadap siapa pun yang terlibat, sebab tergugat dalam hal ini adalah Presiden Jokowi sebagai pihak yang meneken pemberian pangkat jenderal kehormatan kepada Prabowo Subianto,” kata Ubaidillah dalam keterangan diterima, seperti dikutip Jumat .
Adapun kenaikan pangkat yang diterima Prabowo ini sesuai Keputusan Presiden Nomor 13/TNI/Tahun 2024 tentang Penganugerahan Pangkat Secara Istimewa berupa Jenderal TNI Kehormatan. Keppres ini diteken Jokowi pada 21 Februari 2024. “Permohonan informasi ini diajukan lantaran pada 28 Februari 2024, Presiden Joko Widodo menganugerahkan pangkat jenderal kehormatan kepada salah satu terduga pelaku dalam kasus pelanggaran berat hak asasi manusia , yaitu kasus Penghilangan Orang secara Paksa 1997-1998 yang mengakibatkan 23 orang menjadi korban,” ujar Andy melalui siaran pers diterima, Senin .
Prabowo Prabowo Subianto Jenderal Kehormantan TNI Jenderal Kehormatan Jenderal TNI Kehormatan PTUN Kontras Imparsial
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: tribunnews - 🏆 37. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: rmol_id - 🏆 21. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: KompasTV - 🏆 22. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: merdekadotcom - 🏆 36. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: tribunnews - 🏆 37. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: KompasTV - 🏆 22. / 63 Baca lebih lajut »