) kepada Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. Pengalihan tugas tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2020.
Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.