) bakal memiliki kewenangan untuk membatalkan aturan yang sedang berjalan, baik di tingkat peraturan presiden, kementerian, hingga pemerintah daerah. Sementara saat ini Presiden belum punya wewenang seperti itu.
"Dalam omnibus ini juga disiapkan terkait administrasi pemerintahan di mana administrasi pemerintahan ini tentunya Bapak Presiden mempunyai kewenangan untuk meng- baik itu dalam bentuk Peraturan Presiden, terkait keputusan yang diambil oleh kementerian atau pemerintah provinsi maupun di bawahnya," kata dia di Kompleks Istana, Jakarta Pusat, Senin .Selain itu, lanjut dia, omnibus law juga akan membuat rezim UU Cipta Tenaga kerja berbasis administrasi law atau perdata.
Dalam omnibus law juga diberikan kemudahan-kemudahan pengadaan lahan, terutama terkait Proyek Strategis Nasional atau program pemerintah. Untuk proyek strategis tersebut, pemerintah akan ikut serta dalam pembebasan lahan sekaligus menyediakan perizinannya. "Jadi UKM yang nggak ada risiko maka rezimnya cukup pendaftaran saja. Tidak perlu izin macam-macam tapi semakin tinggi risikonya maka akan berbasis pada standar-standar," lanjut Airlangga.Berikutnya yang terakhir terkait Kawasan Ekonomi Khusus , pemerintah akan mendorong KEK diberi kewenangan agar administraturnya atau pejabat di lingkungan tersebut bisa mengelola pelayanan satu atap untuk perizinan-perizinan.
Waspadalah PENERAPAN peraturan yg banyak diterbitkan sptnya telah DISALAHGUNAKAN oknum BIROKRAT sbg SARANA utk men-JARING REJEKI TAK HALAL (Pungli/Gratifikasi & KORUPSI) jokowi Kiyai_MarufAmin KPK_RI antikorupsi kempanrb OmbudsmanRI137 Kemendagri_RI KemensetnegRI KSPgoid
Upps !!! Baru kluar neeh aslinyaaa
Mengalih fungsi Judicial Review dari MA (judikatif) ke Presiden (eksekutif) Mohon Pencerahannya Sir MKWardaya
waduuuhh...!!! kewenangan apa²an ini, bukan kewenangan tapi jelasnya kese-wenang²an
Sak karep2mu lah.. Rak urus
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: Beritasatu - 🏆 26. / 59 Baca lebih lajut »
Sumber: tribunnews - 🏆 37. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: antaranews - 🏆 6. / 78 Baca lebih lajut »
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: Beritasatu - 🏆 26. / 59 Baca lebih lajut »