Dua nama lain yang bakal dilirik partai politik adalah Ridwan Kamil atau Kang Emil dan Khofifah. Keduanya juga memiliki elektabilitas yang cukup, meski tidak sebesar elektabilitas Ganjar dan Anies.
Jika keempat kepala daerah tersebut ikut dalam kontestasi Pilpres 2024 dan gagal, mereka masih mempunyai peluang untuk bertarung di Pilkada 2024. Hal ini lantaran tahapan penetapan hasil Pilpres 2024 tidak berbenturan dengan tahapan pendaftaran Pilkada 2024.mengatakan, calon presiden dan wakil presiden yang gagal pada Pilpres 2024 tetap bisa maju mengikuti kontestasi di Pilkada 2024.
“Dari sisi aturan, tidak ada undang-undang dan peraturan KPU yang mengatur atau melarang. KPU tidak mungkin melarang, kalau tidak diatur,” ujar Pramono di Jakarta, Minggu .Dari sisi tahapan, kata Pramono, tidak ada benturan antara masa penetapan hasil Pilpres 2024 dengan pendaftaran pasangan calon kepala daerah. Penetapan hasil pilpres, kata Pramono, dilakukan terlebih dahulu dari pendaftaran paslon kepala daerah.
“Jika merujuk pada jadwal yang direncanakan KPU, tidak ada benturan dan irisan antara masa penetapan hasil Pilpres 2024 termasuk jika masuk putaran kedua dengan pendaftaran paslon kepala daerah,” ungkap Pramono. Berdasarkan simulasi tahapan dari KPU, penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional dilakukan pada 27 Juni hingga 14 Juli 2024. Sementara pendaftaran paslon kepala daerah digelar pada 28 Agustus hingga 21 September dengan asumsi Pilkada diselenggarakan pada 27 November 2024.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: antaranews - 🏆 6. / 78 Baca lebih lajut »
Sumber: soloposdotcom - 🏆 33. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: jpnncom - 🏆 25. / 59 Baca lebih lajut »
Sumber: tempodotco - 🏆 12. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: jpnncom - 🏆 25. / 59 Baca lebih lajut »
Sumber: merdekadotcom - 🏆 36. / 51 Baca lebih lajut »