PELAKSANA tugas juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Ali Fikri mengatakan jika dibutuhkan, pihaknya akan memanggil Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto dalam penyidikan kasus dugaan suap terkait proses pergantian antar waktu anggota DPR RI terpilih dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan periode 2019-2024.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan Komisioner KPU Wahyu Setiawan sebagai tersangka karena diduga menerima suap Rp600 juta dari kader PDIP Harun Masiku. Suap ini agar Harun bisa ditetapkan menjadi anggota DPR daerah pemilihan Sumatra Selatan I menggantikan caleg DPR terpilih Fraksi PDIP dari dapil Sumsel I yaitu Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia.
Suap itu diduga diterima Wahyu dalam dua tahap. Pertama pada pertengahan Desember 2019. Saat itu, Wahyu menerima uang dari orang kepercayaannya, Agustiani Tio Fridelina, sebesar Rp200 juta di salah satu pusat perbelanjaan di Jakarta Selatan. Uang ini didapat Agustiani dari Saeful namun KPK masih mendalami dari siapa sumber uang Rp200 juta itu.Wahyu diduga kembali menerima suap sebesar Rp400 juta pada akhir Desember 2019. Uang tersebut masih ada di tangan Agustiani.
Tim lain pun mengamankan Saeful yang merupakan staf Hasto Kristiyanto dan Doni, seorang advokat serta supir Saeful. Terakhir tim KPK mengamankan keluarga Wahyu, Ika Indayani dan Wahyu Budiyani di Banyumas pada hari yang sama.
BaswedankanKPK TangkapHastoPDIP
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: SINDOnews - 🏆 40. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: jpnncom - 🏆 25. / 59 Baca lebih lajut »
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: liputan6dotcom - 🏆 4. / 83 Baca lebih lajut »
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »