JHT Bisa Dicairkan Penuh saat Usia 56 Tahun, Ini Beda Aturan Lama vs Baru

  • 📰 detikfinance
  • ⏱ Reading Time:
  • 31 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 16%
  • Publisher: 63%

Indonesia Berita utama Berita

Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama

Dalam aturan terbaru, pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) baru bisa dilakukan ketika peserta BPJamsostek mencapai usia 56 tahun. Bagaimana aturan yang lama?

bagi peserta mencapai usia pensiun diberikan kepada peserta pada saat mencapai usia pensiun.

"Manfaat JHT bagi peserta mencapai usia pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat termasuk juga peserta yang berhenti bekerja, bunyi pasal 3 ayat 2 dikutipPeserta yang berhenti bekerja sebagaimana dimaksud pada ayat 2 meliputi peserta mengundurkan diri, peserta terkena pemutusan hubungan kerja, peserta yang meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.

Artinya, berdasarkan Permenaker 19/2015, peserta BPJS Ketenagakerjaan tidak harus menunggu mencapai usia tertentu untuk dapat mencairkanSimak Video 'Simak! Aturan Baru Jamsostek, Bisa Cair 100% di Usia 56 Tahun-Meninggal':

 

Terima kasih atas komentar Anda. Komentar Anda akan dipublikasikan setelah ditinjau.

Kalo aturan kerja dr perusahaan...20 thn masa kerja sdh bisa minta pensiun dini..terus gmn? Duit yg ditabung ke pemerintah msh lama cairnya.. misalnya mulai kerja umur 20.. umur 40 sdh boleh pensiun..16 thn lagi baru nunggu jamsostek cair? Itu kan ga fair,krn duit bkn dr negara

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

 /  🏆 18. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

40 Ribu Orang Teken Petisi Desak Menaker Batalkan Aturan Pencairan JHT Usia 56 TahunRibuan orang teken petisi pembatalan aturan pencairan jaminan hari tua yang harus mencapai usia 56 tahun. Petisi pecat saja tuch menaker Kaga jelas kita yg setoran tiap bulan giliran mau diambil suruh nunggu 56th otaknya dimana Yang mestinya dibenahi adalah sistem kerja yang banyakan outsorcing, bukan malah mempersulit buruh outsorcing memperoleh haknya ketika kehilangan kerja, yang ada mereka bisa mati pelan2. Cc pak jokowi KemnakerRI idafauziyah mohmahfudmd DPR_RI
Sumber: KompasTV - 🏆 22. / 63 Baca lebih lajut »

57.000 Lebih Orang Tandatangani Petisi Tolak Aturan JHT Cair di Usia 56 Tahun | Ekonomi - Bisnis.comPetisi yang berjudul \'Gara-gara Aturan Baru Ini, JHT Tidak Bisa Cair Sebelum 56 Tahun\' ini telah ditandatangani oleh 57.054 orang dengan target 75.000 tanda tangan. Kejam banget sih rezim jokowi
Sumber: Bisniscom - 🏆 23. / 59 Baca lebih lajut »

Penjelasan dan Alasan Menaker Soal JHT Baru Bisa Dicairkan Setelah Usia 56 Tahun | merdeka.comIda menuturkan, klaim JHT dapat diambil sebagai persiapan memasuki pensiun dengan ketentuan pertama telah memenuhi masa kepesertaan minimal 10 tahun. Nilai yang diklaim kata Ida yaitu 30% untuk perumahan dan 10% untuk keperluan lainnya. Aneh aneh bikin aturan, uang jaminan hari tua itu hak karyawan yg hrs diberikan bgtu mereka pensiun, kena PHK atau mengundutkan diri dr perusahaan.
Sumber: merdekadotcom - 🏆 36. / 51 Baca lebih lajut »

Menaker: JHT Bisa Dicairkan Jika Peserta Meninggal Sebelum Usia 56 Tahun | merdeka.comMenteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menjelaskan klaim manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) bisa dicairkan keluarga peserta yang meninggal sebelum usia 56 tahun. Dia menuturkan, nantinya ahli waris yang akan mengurus terkait pencairan tersebut.
Sumber: merdekadotcom - 🏆 36. / 51 Baca lebih lajut »

Aturan Baru, Jaminan Hari Tua Baru Bisa Cair di Usia 56 TahunMenteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah memutuskan, pembayaran manfaat jaminan hari tua atau JHT hanya dapat dicairkan saat usia peserta BPJS Ketenagakerjaan mencapai...
Sumber: SINDOnews - 🏆 40. / 51 Baca lebih lajut »

Jamsostek Baru Bisa Cair di Usia 56 Tahun, Buruh: Aturan Sadis!Pemerintah mengeluarkan aturan baru mengenai pencairan JHT. Dalam aturan itu manfaat JHT disebutkan dapat dicairkan apabila usia peserta Jamsostek 56 tahun. jokowi yg bener aja pak de ? Ini dholim nama nya. mendingan sih ngga usah ikut bpjs aja ngga bikin ribet Salam Bangkit !
Sumber: detikfinance - 🏆 18. / 63 Baca lebih lajut »