Selasa, 28 Mei 2024 15:05 WIBPuncak ibadah haji 1445 H/2024 M tinggal beberapa hari lagi. Kementerian Agama RI mengimbau jemaah haji lansia dan kategori risiko tinggi agar memanfaatkan keringanan ibadah atau rukhsah dalam menjalani rangkaian hajinya.
Kedua, melontar jumrah. Hukum melontar jumrah adalah wajib. Apabila seseorang tidak melaksanakannya maka akan dikenakan dam atau fidyah."Bagi jemaah lansia yang tidak mampu melaksanakan lontar jumrah, dapat mewakilkan pada orang lain yaitu dengan syarat si wakil harus melempar atas nama dirinya terlebih dahulu untuk masing-masing dari ketiga jumrah," jelas Widi.
"Pelaksanaan tawaf ini tidak harus berjalan kaki. Boleh juga dengan naik kursi roda, digendong atau bahkan menggunakan skuter," kata Widi.Keempat sa'i. Berdasarkan pendapat mazhab Syafi'i, lansia boleh memilih bersa'i dengan berjalan kaki, naik kursi roda, atau skuter sesuai dengan situasi atau kondisinya saat itu.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: liputan6dotcom - 🏆 4. / 83 Baca lebih lajut »
Sumber: mediaindonesia - 🏆 2. / 92 Baca lebih lajut »
Sumber: mediaindonesia - 🏆 2. / 92 Baca lebih lajut »
Sumber: merdekadotcom - 🏆 36. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: hariankompas - 🏆 8. / 70 Baca lebih lajut »
Sumber: suaradotcom - 🏆 28. / 53 Baca lebih lajut »