, di tol Cikampek saat melintasi Pondok Gede-Jatiwaringin, kendaraan yang melintas didominasi mobil pribadi dan truk logistik dengan kecepatan rata-rata 60-80 kilometer per jam.
Mobil-mobil patroli lalu lintas terlihat parkir di bahu jalan di beberapa titik seperti di pintu masuk tol layang MBZ, pintu exit tol Bekasi Barat, dan Bekasi Timur. Pada periode larangan mudik 6-17 Mei 2021, semua kendaraan angkutan penumpang mulai dari mobil pribadi, bus hingga sepeda motor dilarang beroperasi.
Jika masyarakat melanggar, maka petugas akan memberikan sanksi berupa putar balik ataupun hukuman sesuai ketentuan berlaku.BACA JUGA Meski pemerintah tegas melarang mudik, namun ada beberapa jenis kendaraan yang tetap diperbolehkan melintas, yakni kendaraan pelayanan distribusi logistik, keperluan kerja atau dinas, kunjunyan keluarga sakit, kunjungan keluarga duka, ibu hamil dengan didampingi satu anggota keluarga, dan kepentingan persalinan.