, Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Lamongan mengeluarkan panduan protokol kesehatan pemotongan hewan ternak di tengah pandemi Corona. Seperti apa protokol tersebut?
Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Lamongan, Sukriyah mengaku mengeluarkan panduan protokol kesehatan terkait pemotongan hewan kurban selama pandemi untuk mencegah penularan COVID-19. "Protokol kesehatan yang dikeluarkan Disnakeswan Lamongan tersebut meliputi protokol di penjualan hewan hingga saat proses penyembelihan hewan kurban," kata Sukriyah kepada wartawan, Rabu .
Sukriyah menjelaskan, untuk hewan kurban di tempat penjualan, protokol kesehatan penjual hewan bisa dilakukan daring atau dikoordinir oleh panitia kurban atau Dewan Kemakmuran Masjid . Namun harus hewan yang memenuhi syarat syariah."Jika penjualan tetap dilakukan secara tatap muka, tempat penjualan hewan kurban harus memenuhi syarat administrasi teknis. Penjual dalam keadaan sehat, tersedia sarana cuci tangan pakai sabun dan air mengalir," tandasnya.
Pembeli dan penjual, lanjut Sukriyah, juga harus tetap menerapkan personal hygiene seperti sering cuci tangan, terutama setelah menyentuh hewan atau permukaan benda, menjaga jarak dan menghindari kontak fisik. Selain itu, penjual juga harus mengatur jarak antar pembeli dan antara penjual dan pembeli"Kami bersama Dinas Kesehatan Lamongan akan melakukan pengawasan di lokasi penjualan hewan kurban," terangnya.
bagus, jgn sampai ibadah malah bawa petaka
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: mediaindonesia - 🏆 2. / 92 Baca lebih lajut »
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: kompascom - 🏆 9. / 68 Baca lebih lajut »
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: BBCIndonesia - 🏆 42. / 50 Baca lebih lajut »