Jejak Perkara Pemilik Pijat Gay di Medan hingga Diadili di Pengadilan

  • 📰 detikcom
  • ⏱ Reading Time:
  • 38 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 19%
  • Publisher: 51%

Indonesia Berita utama Berita

Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama

Kasus pemilik panti pijat gay di Medan, Sumatera Utara, sudah sampai ke tahap persidangan. Pemilik panti pijat gay yang diketahui bernama A Meng itu didakwa melakukan tindak pidana perdagangan orang (TPPO). PantiPijat

Diketahui A Meng memiliki panti pijat di Jalan Ring Road, Medan. Ia membuka usaha tersebut untuk memenuhi kebutuhannya sehari-hari.

A Meng turut mempekerjakan sejumlah terapis. Namun terapis-terapis itu seluruhnya laki-laki. Selain itu, pelanggan panti pijat itu juga laki-laki.Setiap tamu pria yang datang akan dilayani oleh terapis pria dengan biaya Rp 250 ribu. Biaya itu termasuk pelayanan pijat dan seks sesama jenis. Dari biaya tersebut, terapis akan mendapat bagian Rp 150 ribu dan A Meng mendapat Rp 100 ribu. Jaksa juga menyebut para terapisnya bebas melayani tamu di luar spa. Namun A Meng tetap mendapatkan bagian sebesar Rp 50 ribu.Dalam dakwaannya, jaksa menyebut tamu yang datang ke tempat tersebut merupakan pria yang dicari oleh A Meng. Sebagian tamu adalah kenalan para terapis. A Meng juga disebut membuat iklan tempat pijat miliknya di salah satu media cetak.

 

Terima kasih atas komentar Anda. Komentar Anda akan dipublikasikan setelah ditinjau.
Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

 /  🏆 29. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Jejak Perkara Pinangki hingga Dituntut 4 Tahun PenjaraPinangki Sirna Malasari dituntut hukuman 4 tahun penjara karena dinilai terbukti menerima suap dari Djoko Tjandra. Begini perjalanan kasus Pinangki. 4 taun hukuman utk orang yg paham hukum. Luar biasa👏 4 Tahun potong ina ini itu Jadi nya cuma 1thn 🤣🤣🤣 Duit masih banyak Kisruh kan maen, hukumannya cuma 4 tahun, lerrrr
Sumber: detikcom - 🏆 29. / 51 Baca lebih lajut »

Jejak Perkara 2 Jenderal di Kasus Djoko Tjandra hingga Divonis BuiSidang 2 jenderal di kasus Djoko Tjandra mencapai ujungnya. Irjen Napoleon Bonaparte dan Brigjen Prasetijo Utomo divonis 4 tahun dan 3,5 tahun penjara.
Sumber: detikcom - 🏆 29. / 51 Baca lebih lajut »

Jejak Perkara BLBI Sjamsul Nursalim hingga Disetop KPKKPK menghentikan penyidikan perkara kasus BLBI yang menjerat Sjamsul Nursalim dan Itjih Sjamsul Nursalim. Bagaimana riwayat penanganan perkaranya? Sebaiknya semua koruptor dibebaskan sj drpd pura2 nangkep koruptor, biarkan mrk garong negri dg bebas n kebal hukum. Tks pak jokowi , sdh pro koruptor ! 😜 KPK_RI Fahrihamzah Ttd, koruptor kakap 😘. Cairrrrr! Ada apa?
Sumber: detikcom - 🏆 29. / 51 Baca lebih lajut »

Cerita Jejak-jejak Binatang di Jalur Evakuasi Gunung Merapi Terungkap - Tribun JogjaBinatang di Jalur Evakuasi Gunung Merapi bukan macan tutul tapi anjing. Sedangkan di Magelang monyet turun ke perkampungan
Sumber: tribunnews - 🏆 37. / 51 Baca lebih lajut »

NYALANG: Jejak-jejak Kecil HarapanFoto-foto unik pilihan CNNIndonesia.com dari pelbagai penjuru dunia, mulai dari China hingga Kolombia..
Sumber: CNN Indonesia - 🏆 27. / 53 Baca lebih lajut »