Jasa Raharja: Perahu di Kedungombo Tidak Berizin, Korban Tak Dapat Santunan

  • 📰 detikcom
  • ⏱ Reading Time:
  • 38 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 18%
  • Publisher: 51%

Indonesia Berita utama Berita

Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama

Para korban perahu terbalik di objek wisata Waduk Kedungombo, Boyolali, tak dapat santunan dari Jasa Raharja. Perahu itu tidak memiliki izin sebagai angkutan.

"Tidak dapat santunan yang di Waduk Kedungombo Boyolali itu. Sebab secara perizinan tidak ada dan hanya melintas dari tempat parkir ke tempat makan," kata Kepala Kantor Pelayanan Jasa Raharja Cabang Klaten, Suko Raharjo, kepadausai pertemuan dengan puluhan pemilik kapal wisata tradisional Rawa Jombor, Klaten, Minggu .Menurut Suko, selain dari sisi perizinan tidak memenuhi, perahu yang terbalik di Boyolali tidak masuk kategori angkutan.

"Kalau diasuransikan pun mungkin asuransi swasta. Kapal itu kan modifikasi untuk menunjang daya tarik wisata," lanjut Suko. "Kami tetap harus tunduk pada regulasi pemangku kebijakan pemerintah yaitu Kementerian Perhubungan. Jadi di Boyolali itu tidak dapat," papar Suko. "Sejauh ini kami harapkan tetap berkoordinasi dengan pemangku kebijakan, pemerintah. Kalau memang sebagai angkutan yang memenuhi perizinan, negara bisa hadir," pungkas Suko.Diberitakan sebelumnya, sebuah perahu wisata bermuatan 20 orang terbalik di Waduk Kedungombo, Dukuh Bulu, Desa Wonoharjo, Kecamatan Kemusu, Kabupaten Boyolali, Sabtu sekitar pukul 12.00 WIB. Sebanyak 11 orang berhasil diselamatkan dan sembilan orang tenggelam.

 

Terima kasih atas komentar Anda. Komentar Anda akan dipublikasikan setelah ditinjau.

mesakke 😔

Biasanya kalo masuk objek wisata resmi dr dinas Pariwisata di tiketnya ada sih tulisan 'beserta asuransi jasaraharja'

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

 /  🏆 29. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama