Foto: Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto dalam Konferensi Pers terkait Perkembangan Isu Perekonomian Terkini di Gedung Ali Wardhana, Jakarta Pada Kamis . - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menekankan, pemerintah akan merevisi kembali Peraturan Menteri Perdagangan No 36/2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor yang telah direvisi dengan Permendag No 3/2024.
Meski ketentuan barang impor itu menjadi terbilang direlaksasi, Airlangga menekankan supaya masyarakat maupun para pelaku usaha tidak serta merta membawa produk impor ke dalam negeri secara serampangan. Menurutnya, produk dalam negeri harus menjadi prioritas diperdagangkan di Indonesia. Ketentuan terkait barang kiriman PMI itu nantinya hanya akan mendasarkan pada ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141 Tahun 2023 tentang Ketentuan Impor Barang PMI yang pelaksanaannya dilakukan oleh Bea Cukai .
Aturan Impor Pekerja Migran Indonesia Airlangga Hartarto Bea Cukai Barang Bawaan
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: detikfinance - 🏆 18. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: hariankompas - 🏆 8. / 70 Baca lebih lajut »
Mengenang Janji Nikah Sandra Dewi, Kini Diungkit Lagi usai Harvey Moeis Terancam Dimiskinkan gegara Korupsi'Tinggal nepatin janji,' kata netizen menyindir janji nikah Sandra Dewi.
Sumber: suaradotcom - 🏆 28. / 53 Baca lebih lajut »
Sumber: KompasTV - 🏆 22. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: cnbcindonesia - 🏆 7. / 74 Baca lebih lajut »
Sumber: cnbcindonesia - 🏆 7. / 74 Baca lebih lajut »