DIREKTUR Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah Robert Endi Jaweng menyarankan agar pembahasan Omnibus Law RUU Cipta Kerja tidak dilakukan terburu-buru. Mengingat RUU tersebut sangat kompleks dan menyangkut hampir semua bidang.
"Ini adalah rancangan yang sangat kompleks. Hampir semua isu yang terkait dengan kegiatan ekonomi, pemerintahan dan sebagainya masuk ke sini," ujar Endi seusai diskusi Omnibus Law RUU Cipta Kerja; Perspektif Otonomi Daerah di Jakarta .Menurutnya, pembentukan UU dengan pendekatan omnibus law baru pertama dilakukan di Indonesia. Oleh karenanya, ia dibanding terburu-buru dan mengejar cepat, lebih baik berproses dengan memperhatikan partisipasi publik.
Endi juga menekankan pembahasan Omnibus Law RUU Cipta Kerja seharusnya mempertimbangkan keseimbangan kewenangan pusat dan daerah."Jangan lupa bahwa hampir semua kebijakan republik ini, pelaksanaannya di daerah. Kalau kemudian daerah tidak terlibat dalam prosesnya. Atau terlibat hanya hiasan saja. Kemudian substansi isinya tidak mencerminkan apa uang menjadi prinsip otonomi ya nanti problemnya di lapangan, di pelaksanaan," tegasnya.
Ia menyarankan agar pembagian kewenangan antara pusat dan daerah didasarkan pada irisan dalam urusan, bukan kemudian berdasarkan proses bisnis. Dari izin sampai pengawasan diberikan berdasarkan level kewenangan.Oleh karenanya, Endi menyarankan agar pembahasan Omnibus Law RUU Cipta Kerja melibatkan pemerintah daerah.
"Jadi cara terbaik adalah memastikan mereka terlibat dalam prosesnya proses dan memastikan isinya mencerminkan keseimbangan kepentingan, peran. Sesederhana itu," pungkasnya.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: kompascom - 🏆 9. / 68 Baca lebih lajut »
Sumber: tribunnews - 🏆 37. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: liputan6dotcom - 🏆 4. / 83 Baca lebih lajut »
Sumber: jpnncom - 🏆 25. / 59 Baca lebih lajut »
Sumber: kompascom - 🏆 9. / 68 Baca lebih lajut »
Sumber: SINDOnews - 🏆 40. / 51 Baca lebih lajut »