Zulhas Komitmen Bawa PAN jadi Partai yang Terbuka untuk Semua Umat
Dalam sidang perdana yang dipimpin ketua PN Jombang, Bambang Setiawan, di ruang sidang Kusuma Admaja, Andi Pangerang didakwa dua pasal undang-undang ITE. Sidang digelar secara online. Jaksa penuntut umum Aldi Demas A mengatakan, terdakwa dikenakan dua dakwaan Pasalnya 45A ayat , Jo pasal 28 ayat Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik .Dan yang kedua pasal 45B Jo, pasal 29 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik .
"Dan unsur yang kedua adalah, setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi," ujar Aldi.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: Beritasatu - 🏆 26. / 59 Baca lebih lajut »
Sumber: kompascom - 🏆 9. / 68 Baca lebih lajut »
Sumber: kompascom - 🏆 9. / 68 Baca lebih lajut »
Sumber: hariankompas - 🏆 8. / 70 Baca lebih lajut »
Sumber: KompasTV - 🏆 22. / 63 Baca lebih lajut »
Sidang Perdana, AKBP Achiruddin Didakwa Pasal Berlapis Biarkan Anaknya Aniaya KenMantan Kabag Bin Ops Direktorat Narkoba Polda Sumut AKBP Achiruddin Hasibuan didakwa dengan pasal berlapis karena membiarkan anaknya menganiaya Ken.
Sumber: tempodotco - 🏆 12. / 63 Baca lebih lajut »