WARALABA I am Geprek Bensu langsung mendapat limpahan rezeki setelah Mahkamah Agung menolak gugatan PT Onsu Pangan Perkasa, milik pengusaha dan selebritas Ruben Samuel Onsu. Mahkamah pada 20 Mei lalu menyatakan merek I am Geprek Bensu dipegang PT Ayam Geprek Benny Sujono, milik pengusaha Yangcent dan Stefani Livinus. “Ada kerja sama dengan mitra baru untuk membuka 50 gerai,” ujar Eddi Kusuma, pengacara Yangcent dan Stefani, pada Jumat, 3 Juli lalu.
Gerai Geprek Bensu di Jalan Bendungan Hilir, Jakarta Pusat, Kamis, 2 Juli 2020./TEMPO/M Taufan Rengganis Minola juga mengurus permohonan 35 sertifikat merek Bensu yang lain, seperti Bubur Bensu dan Bakso Nugget Bensu. Menurut Minola, semua permohonan telah diakui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia melalui penerbitan sertifikat. Untuk merek I am Geprek Bensu, sertifikatnya terbit pada 30 April 2018.
Gerai Geprek Bensu di Jalan Bendungan Hilir, Jakarta Pusat, Kamis, 2 Juli 2020./TEMPO/M Taufan Rengganis Menurut Freddy, proses pemeriksaan dan pemberian sertifikat merek tak lagi semudah zaman dulu. Saat ini, sedikitnya ada 1 juta merek yang terdaftar di Kementerian Hukum. Selama 2019, kata Freddy, Kementerian menerima 48 permohonan pembatalan merek dari sejumlah pemegang hak. Adapun penyelesaian pelanggaran paten tercatat sebanyak lima perkara.
Direktur PT Utomodeck Bambang Utomo menilai tak ada yang baru dari desain produk Kepuh. Apalagi, kata Bambang, dalam permohonan sertifikat, Kepuh menyebut produknya dengan istilah Nok Crimping. “Bentuknya nyaris identik dengan paten yang kami punya dan penyebutan Nok Crimping itu merujuk pada merek produk kami. Jadi di mana nilai kebaruannya?” ucapnya.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: kompascom - 🏆 9. / 68 Baca lebih lajut »
Sumber: kompascom - 🏆 9. / 68 Baca lebih lajut »
Sumber: kompascom - 🏆 9. / 68 Baca lebih lajut »
Sumber: detikcom - 🏆 29. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: mediaindonesia - 🏆 2. / 92 Baca lebih lajut »