REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Guru besar Ushul Fikih Ma'had Aly Situbondo Jawa Timur, KH Afifuddin Muhajir, memberikan pandangannya terkait isu cadar yang kembali banyak diperdebatkan masyarakat. Baca Juga Menurut Kiai Afif, sebenarnya dalam Fikih Islam masalah menutup aurat perempuan sudah diperdebatkan sejak dulu.
"Akan tetapi, kelompok mayoritas ulama kebanyakan adalah pendapat yang pertama. Artinya, para ulama mayoritas mengatakan bahwa wajah dan kedua telapak tangan bukanlah aurat, karena bukan aurat maka tidak wajib ditutupi. Tidak wajib ditutupi tidak bermakna tidak boleh ditutupi," jelas Kiai Afif. "Tapi masih ada sebagian yang mengatakan bahwa wajah dan kedua telapak tangan adalah aurat sehingga wajib ditutupi. Salah satu dari mereka adalah Syekh Muhammad Said Ramadan al-Buthi," ucap Kiai Afif.
Min, ada apakah dgn cadar. Sudah jelas ttg wajib atw tidaknya. Semua ada dalil naqli-nya... Yg terpenting ikuti yg terbaik, krn pertanggung jawaban yg terpenting adalah tanggung jawab kepada Allah Subhanahu Wa Ta'ala, sebagai pemilik atas segala sesuatu dijagat raya ini...
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: liputan6dotcom - 🏆 4. / 83 Baca lebih lajut »
Sumber: CNN Indonesia - 🏆 27. / 53 Baca lebih lajut »
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: liputan6dotcom - 🏆 4. / 83 Baca lebih lajut »
Sumber: kompascom - 🏆 9. / 68 Baca lebih lajut »
Sumber: tempodotco - 🏆 12. / 63 Baca lebih lajut »