Jakarta, Beritasatu.com - Komisi Pemberantasan Korupsi telah menetapkan Jaksa di Kejaksaan Negeri Yogyakarta yang juga anggota Tim Pengawalan, Pengamanan Pemerintahan, dan Pembangunan Pusat-Daerah , Eka Safitra dan Jaksa di Kejari Surakarta, Satriawan Sulaksono serta Direktur Utama PT. Manira Arta Mandiri Gabriella Yuan Ana sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait lelang Proyek pada Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Kawasan Permukiman Kota Yogyakarta Tahun Anggaran 2019.
Proyek infrastruktur tersebut dikawal oleh tim TP4D dari Kejaksaan Negeri Yogyakarta dengan salah satu anggotanya Eka Safitra. Eka kemudian dikenalkan oleh koleganya Jaksa Kejari Surakarta Satriawan Sulaksono kepada Gabriella Yuan Ana selaku Direktur Utama PT Manira Arta Rama Mandiri yang berencana mengikuti lelang proyek di Dinas PUPKP tersebut.
"Pada tanggal 29 Mei 2019, PT WK diumumkan sebagai pemenang lelang dengan nilai kontrak Rp8,3 miliar," tutur Alex. Sebelum sisa fee itu direalisasikan, tim Satgas KPK yang telah mendengar adanya transaksi suap ini menangkap sejumlah pihak dalam operasi tangkap tangan pada Senin . Tak hanya menangkap sejumlah pihak, KPK juga menyita uang Rp 110.870.000 yang merupakan penerimaan ketiga dalam perkara ini. Uang dalam kantong plastik hitam tersebut disita tim Satgas saat menangkap Eka di rumahnya.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: antaranews - 🏆 6. / 78 Baca lebih lajut »
Sumber: kompascom - 🏆 9. / 68 Baca lebih lajut »
Sumber: SINDOnews - 🏆 40. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: SINDOnews - 🏆 40. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: detikcom - 🏆 29. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: detikcom - 🏆 29. / 51 Baca lebih lajut »