Juru Bicara KPK Febri Diansyah dan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat konferensi pers di Kantor KPK, Selasa .pada Kejaksaan Negeri Yogyakarta bernama Eka Safitra menerima suap sekitar Rp 221,7 juta secara bertahap dari Direktur Utama PT Manira Arta Mandiri Gabriella Yuan Ana.
Keduanya kini menjadi tersangka kasus dugaan suap terkait lelang proyek pekerjaan rehabilitasi saluran air hujan di Jalan Supomo, Yogyakarta.sebesar 5 persen dari nilai proyek. "Terdapat 3 kali realisasi pemberian uang, yaitu 16 April 2019 sebesar Rp 10 juta, 15 Juni 2019 sebesar Rp 100,87 juta yang merupakan realisasi dari 1,5 persen19 Agustus sebesar Rp 110,87 juta atau 1,5 persen yang juga bagian dari tahapan memenuhi realisasiBaca juga:2 persen rencananya diberikan setelah pencairan uang muka proyek tersebut pada pekan keempat bulan Agustus 2019.
Menurut Alexander, proyek ini dikawal oleh Tim Pengawalan, Pengamanan, Pemerintahan, dan Pembangunan Pusat-Daerah Kejari Yogyakarta. Salah satu anggota tim TP4D itu adalah Eka Safitra. Di sisi lain, Eka memiliki kenalan sesama jaksa, yaitu Satriawan Sulaksono.Gabriella ingin perusahaannya mengikuti lelang proyek di dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Kota Yogyakarta tersebut.Halaman Berikutnya
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: SINDOnews - 🏆 40. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: SINDOnews - 🏆 40. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: Beritasatu - 🏆 26. / 59 Baca lebih lajut »
Sumber: kompascom - 🏆 9. / 68 Baca lebih lajut »
Sumber: antaranews - 🏆 6. / 78 Baca lebih lajut »