- Jaksa penuntut umum membacakan dakwaan terhadap terdakwa Dirut RS UMMI Bogor Andi Tatat terkait kasus tes swab"Pada tanggal 28 November 2020 sebelum Habibkeluar atas perminataan sendiri, terlebih dulu membuat surat pernyataan yang ditanda tangani oleh Habib Rizieq diatas materai," ujar Jaksa dalam persidangan, Selasa .
Jaksa mengatakan, surat pernyataan tersebut lantas dikirimkan ke Kepala Dinas Kesehatan Kota Bogor. Hal ini dimaksud agar Dinkes dan Satgas COVID-19 Kota Bogor tidak menanyakan hasil swab"Kemudian surat pernyataan tersebut diserahkan kepada Kepala Dinas Kesehatan Kota Bogor, dengan tujuan agar Dinas Kesehatan Kota Bogor dan Satgas COVID-19 Kota Bogor tidak meminta hasil swab PCR test yang dilakukan Habib Rizieq," tuturnya.
Sampe hari ini gak denger ada klaster covid akibat kerumunan HRS