jpnn.com- Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengatakan beberapa hambatan dalam penyelesaian perkara dugaan pelanggaran hak asasi manusia berat masa lalu dan masa kini. Burhanuddin mengatakan salah satunya adalah belum adanya pengadilan HAM ad hoc.
Dia menjelaskan mekanisme pembentukan pengadilan HAM ad hoc sebagaimana dimaksud Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM atas usul DPR berdasarkan peristiwa tertentu dengan Keputusan Presiden. masa lalu, sampai saat ini belum ada pengadilan HAM ad hoc,” kata Burhanuddin dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis .Burhanuddin menambahkan selain pengadilan HAM ad hoc, penuntasan kasus dugaan terhadap masalah kecukupan alat bukti.
Menurut dia, hasil penyelidikan Komisi Nasional HAM belum dapat menggambarkan atau menjanjikan minimal dua alat bukti yang dibutuhkan penyidik Kejaksaan Agung . Ia menyebutkan secara umum penyebab bolak-baliknya berkas penyelidikan perkara HAM berat masa lalu dari Komnas HAM ke penyidik karena kurang lengkapnya pemberkasan. Menurut dia, penyebab tidak lengkapnya berkas tersebut antara lain karena penyelidik hanya memenuhi sebagian petunjuk.“Hasil penyelidikan tidak cukup bukti, dan hasil penelitian tidak dapat mengidentifikasi secara jelas terduga pelaku pelanggaran,” ungkapnya.
Menurut Burhanuddin, penyelesaian HAM berat dapat dilakukan melalui dua opsi. Yakni, penyelesaian judicial melalui pengadilan HAM ad hoc, dan non-yudisial lewat kompensasi rehabilitasi.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: CNN Indonesia - 🏆 27. / 53 Baca lebih lajut »
Sumber: CNN Indonesia - 🏆 27. / 53 Baca lebih lajut »
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: CNN Indonesia - 🏆 27. / 53 Baca lebih lajut »
Sumber: tempodotco - 🏆 12. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: liputan6dotcom - 🏆 4. / 83 Baca lebih lajut »