Jaksa Agung Ungkap Hambatan Penyelesaian Kasus HAM Berat Masa Lalu

  • 📰 jpnncom
  • ⏱ Reading Time:
  • 64 sec. here
  • 3 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 29%
  • Publisher: 59%

Indonesia Berita utama Berita

Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama

Ada beberapa berkas pelanggaran HAM berat masa lalu, dan dua masa kini yang sudah dikembalikan kepada penyidik. PelanggaranHAMBerat

jpnn.com- Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengatakan beberapa hambatan dalam penyelesaian perkara dugaan pelanggaran hak asasi manusia berat masa lalu dan masa kini. Burhanuddin mengatakan salah satunya adalah belum adanya pengadilan HAM ad hoc.

Dia menjelaskan mekanisme pembentukan pengadilan HAM ad hoc sebagaimana dimaksud Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM atas usul DPR berdasarkan peristiwa tertentu dengan Keputusan Presiden. masa lalu, sampai saat ini belum ada pengadilan HAM ad hoc,” kata Burhanuddin dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis .Burhanuddin menambahkan selain pengadilan HAM ad hoc, penuntasan kasus dugaan terhadap masalah kecukupan alat bukti.

Menurut dia, hasil penyelidikan Komisi Nasional HAM belum dapat menggambarkan atau menjanjikan minimal dua alat bukti yang dibutuhkan penyidik Kejaksaan Agung . Ia menyebutkan secara umum penyebab bolak-baliknya berkas penyelidikan perkara HAM berat masa lalu dari Komnas HAM ke penyidik karena kurang lengkapnya pemberkasan. Menurut dia, penyebab tidak lengkapnya berkas tersebut antara lain karena penyelidik hanya memenuhi sebagian petunjuk.“Hasil penyelidikan tidak cukup bukti, dan hasil penelitian tidak dapat mengidentifikasi secara jelas terduga pelaku pelanggaran,” ungkapnya.

Menurut Burhanuddin, penyelesaian HAM berat dapat dilakukan melalui dua opsi. Yakni, penyelesaian judicial melalui pengadilan HAM ad hoc, dan non-yudisial lewat kompensasi rehabilitasi.

 

Terima kasih atas komentar Anda. Komentar Anda akan dipublikasikan setelah ditinjau.
Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

 /  🏆 25. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Jaksa Agung Ungkap Nama Dua Polisi Tersangka Penyiram NovelJaksa Agung mengungkap dua nama tersangka dalam SPDP penyiraman Novel dengan nama tersangka Rahmat Kadir dan Ronny Bugis. Ancaman pidana max 9th...tapi tuntutan jaksa mungkin cuma separonya....dan ujungnya putusan hakim paling cuma 2-3th. Klo ini rekayasa...tentu iming2 'imbalan' utk pasang badan lumayan gede bwat tabungan dan usaha stlh bebas nanti...kira2 gitu kalik ya? 🤔😅
Sumber: CNN Indonesia - 🏆 27. / 53 Baca lebih lajut »

Jaksa Agung: Peristiwa Semanggi Bukan Pelanggaran HAM BeratSaat rapat di DPR, Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan Peristiwa Semanggi I dan II pada 1998 bukan pelanggaran HAM berat. rakyat minta Jaksa Agung untuk mundur juga tidak berat Hmmmm, hmmm.... Mas Adam nya mbak Inul nih bisa aja
Sumber: CNN Indonesia - 🏆 27. / 53 Baca lebih lajut »

Jaksa Agung Sebut Semanggi I dan II bukan Pelanggaran BeratJaksa Agung menilai sudah ada hasil rapat paripurna DPR soal Semanggi.
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »

Jaksa Agung Resmi Bubarkan TP4 Pusat dan DaerahJaksa Agung memastikan TP4 dan TP4D resmi dibubarkan meskipun pihaknya tetap mendukung pengamanan pembangunan daerah.
Sumber: CNN Indonesia - 🏆 27. / 53 Baca lebih lajut »

Jaksa Agung Paparkan 10 Poin Penanganan Jiwasraya, Apa Saja?Jaksa Agung S.T. Burhanuddin memaparkan 10 penanganan kasus korupsi di PT Asuransi Jiwasraya, apa saja?
Sumber: tempodotco - 🏆 12. / 63 Baca lebih lajut »

Jaksa Agung: Kasus Jiwasraya, 130 Saksi dan 2 Ahli Telah DiperiksaKejagung juga sudah mengajukan surat permohonan pada PPATK untuk dilakukan penelusuran transaksi mencurigakan terhadap pihak terkait baik internal maupun eksternal PT Jiwasraya.
Sumber: liputan6dotcom - 🏆 4. / 83 Baca lebih lajut »