REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin melaporkan sebanyak 2.103 kasus dituntaskan Kejaksaan Agung melalui pendekatan keadilan restoratif atau restorative justice. Program pendekatan keadilan restoratif ini dicanangkan sejak 2020.
Kejaksaan, ujarnya, telah membentuk Rumah Restorative Justice dan balai rehabilitasi sebagai implementasi keadilan restoratif."Rumah Restorative Justice atau Rumah RJ sebanyak 1.536 dan 73 balai rehabilitasi di seluruh Indonesia," ujarnya. "Pelaku harus memahami bahwa perbuatan pelaku adalah tetap perbuatan salah, meskipun kasusnya dihentikan. Perbuatan pelaku bukan kita benarkan dengan menghentikan melalui restorative justice, jadi korektifnya ada," katanya.
Yg penting wani piro
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: tvOneNews - 🏆 1. / 99 Baca lebih lajut »
Sumber: tvOneNews - 🏆 1. / 99 Baca lebih lajut »
2.103 Perkara Dihentikan, Jaksa Agung Awasi Langsung Keadilan RestoratifJaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan belum sepenuhnya memercayai personel kejaksaan di daerah untuk menghentikan perkara dengan mekanisme keadilan restoratif. Maka itu, persetujuan dilakukan oleh Jampidum Kejagung. Polhuk AdadiKompas
Sumber: hariankompas - 🏆 8. / 70 Baca lebih lajut »
Sumber: KompasTV - 🏆 22. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: Beritasatu - 🏆 26. / 59 Baca lebih lajut »
Sumber: jpnncom - 🏆 25. / 59 Baca lebih lajut »