DKI Jakarta kembali seperti pada masa pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar tahun lalu di mana penyelenggaraan shalat jumat di masjid untuk sementara ditiadakan. Majelis Ulama Indonesia Provinsi DKI Jakarta dan Pimpinan Wilayah Dewan Masjid Indonesia Provinsi DKI Jakarta telah mengeluarkan surat seruan atau maklumat menyusul lonjakan kasus Covid-19 di wilayah Ibu Kota.
Ketentuan tersebut berlaku mulai 22 Juni hingga 5 Juli 2021 atau sampai maklumat selanjutnya dengan lima pertimbangan. Pertama, melihat perkembangan penyebaran kasus Covid-19 akhir-akhir ini mengalami lonjakan drastis dan sangat mengkhawatirkan, sehingga Provinsi DKI Jakarta dinyatakan zona merah. Kepgub ini untuk menindaklanjuti Instruksi Menter Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM berbasis Mikro serta memuat pemberlakuan pengetatan sejumlah kegiatan masyarakat. Dalam Kepgub Nomor 796 Tahun 2021 itu, salah satu poinnya, Anies mengatur kegiatan ibadah agar dilakukan di rumah selama masa penerapan pengetatan PPKM Mikro.Untuk mengendalikan penularan Covid-19, kebijakan jam malam juga diberlakukan di Jakarta.
"Ada 10 titik , mungkin nanti bisa dikembangkan atau mungkin ditambah lagi, beberapa titik di wilayah Jakarta," ujarnya.
Yaa Allah Semoga pandemi segera berakhir Aamiin yaa Rabbal Alamiin
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: detikcom - 🏆 29. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: Beritasatu - 🏆 26. / 59 Baca lebih lajut »
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: detikcom - 🏆 29. / 51 Baca lebih lajut »