Oleh sebab itu, Wiranto meminta tak lagi didesak mundur dari posisi Ketua Dewan Pembina Hanura. Dia menegaskan, jika pun pada akhirnya dia memutuskan mundur, keputusan itu bukan atas dasar larangan undang-undang, melainkan adanya pertimbangan politik tertentu.Sebelumnya diberitakan, Ketua DPP Hanura Inas Nasrullah Zubir terus menagih surat pengunduran diri Wiranto dari partai setelah eks Menko Polhukam itu ditunjuk menjadi Ketua Dewan Pertimbangan Presiden Presiden Joko Widodo.
"DPP Hanura belum menerima surat pengunduran diri Wiranto dari jabatannya di partai, yakni Ketua Dewan Pembina karena, berdasarkan UU Nomor 16/2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden bahwa anggota Wantimpres dilarang merangkap jabatan pengurus partai," kata Inas dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Sabtu .UU tentang Wantimpres sebenarnya adalah UU 19/2006. Aturan soal rangkap jabatan dimuat dalam pasal 12. Berikut ini isinya:a.
Loh...ada pa dan knp..
Itu lah jabatan.. Terlena kita dibuat nya...
haekalichsan
Mundur dr ketua umum PBSI juga kalo perlu.. Tp sayangnya ga mgkn mau 😁🤭
Suka mu la pak..neg.ini kamu yg bikin
Tahan jempol....
Musim boleh berganti Wiranto tetap abadi 🍻🐐
Berkelahi itu indah,pak Wir.Lanjutkeun!!!!
Ini orang duitnya ga abis2 kali ya, dijabatan politik tiap tahun ada bae
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: jpnncom - 🏆 25. / 59 Baca lebih lajut »
Sumber: CNN Indonesia - 🏆 27. / 53 Baca lebih lajut »
Sumber: detikcom - 🏆 29. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: SINDOnews - 🏆 40. / 51 Baca lebih lajut »