Jakarta, Beritasatu.com - Pengacara Almarhum Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Martin Lukas Simanjuntak mengaku heran dengan tuntutan jaksa terhadap terdakwa Bharada Richard Eliezer 12 tahun penjara. Menurut Martin, tuntutan jaksa terhadap Eliezer itu ibaratnya habis manis sepah dibuang.
Pasalnya, kata Martin, Eliezer sudah mengambil jalan sulit dengan menjadi Justice Collaborator , namun tuntutan hukumannya jauh lebih tinggi dari tiga terdakwa lain dalam kasus tewasnya Brigadir J, yakni Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal. Advertisement "Ketika Richard mengambil jalan yang sulit dan membantu sistem peradilan pidana kita, para penegak hukum dan sudah diakui karena kenapa? Digunakan kok pengakuannya sebagai rekomendasi JC, tetapi faktanya kontraproduktif, ibaratnya habis manis sepah dibuang," ujar Martin dalam acara Obrolan Malam bersama Fristian yang disiarkan oleh BTV, Kamis .
"Sebenarnya kalau Richard mau ambil opsi lain di awal, diterima uang suapnya Ferdy Sambo, dia tutup mulutnya rapat-rapat, Pasalnya masih 338, Ferdy Sambo tidak terjerat, Putri tidak terjerat, Ricky dan Kuat tidak terjerat, dia dapat segitu juga 12 tahun , kan Pasal 338, maksimal 15 tahun, pernahkah kita berpikir itu?" ungkap dia. Hanya saja, kata Martin, Eliezer mengambil jalan lain dengan menjadi JC ...
Mantan polisi kok gt tho,sikap nya.terima putusan pengadilan,berdasar pertimbangan hukum.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Dalam Sidang Pledoi, Eliezer Ceritakan Perjuanganya Menjadi Anggota PolisiRichard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada Eliezer mengungkapkan perjuangan sulitnya menjadi seorang anggota Polri.
Sumber: KompasTV - 🏆 22. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: liputan6dotcom - 🏆 4. / 83 Baca lebih lajut »
Sumber: KompasTV - 🏆 22. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: KompasTV - 🏆 22. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: tempodotco - 🏆 12. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: KompasTV - 🏆 22. / 63 Baca lebih lajut »