REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Pemprov Jabar terus menegakkan aturan untuk mendisplinkan protokol kesehatan terutama penggunaan masker di masyarakat. Menurut Kepala Satpol PP Jabar M Ade Afriandi, selama tiga pekan terdapat 77 ribu pelanggaran protokol kesehatan. Baca Juga Ade mengatakan, sebelum Aplikasi Pencatatan Pelanggaran diluncurkan, Satpol PP Jabar mencatat pelanggaran secara manual melalui formulir berita acara.
Sicaplang resmi diluncurkan Wakil Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum di Kawasan Pantai Pangandaran, Sabtu . Aplikasi penilangan lewat handphone tersebut dikembangkan Jabar Digital Service serta Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Jabar. Saat menemukan pelanggar, menurutnya, petugas akan mencatat identitas pelanggar tersebut. Uu mengatakan, sanksi administratif diterapkan secara bertahap, yakni sanksi ringan, sedang, dan berat. Sanksi ringan terdiri atas teguran lisan dan teguran tulisan. Sanksi sedang meliputi jaminan kartu identitas, kerja sosial, dan pengumuman secara terbuka.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: antaranews - 🏆 6. / 78 Baca lebih lajut »
Sumber: kompascom - 🏆 9. / 68 Baca lebih lajut »
Sumber: SINDOnews - 🏆 40. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »