Istana Harus Buktikan Omnibus Law Bukan Bentuk Otoriter

  • 📰 republikaonline
  • ⏱ Reading Time:
  • 31 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 16%
  • Publisher: 63%

Indonesia Berita utama Berita

Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama

Pemerintah harus mampu menjelaskan pasal-pasal yang jadi sorotan publik.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat Politik dari Lembaga Survei Kelompok Diskusi dan Kajian Opini Publik Indonesia Hendri Satrio merespons berbagai polemik yang muncul setelah Pemerintah menyerahkan draf Omnibus Law Rancangan Undang undang Cita Kerja ke DPR. Sejumlah pasal dinilai rancu dan tidak sedikit menguatkan kesan adanya sikap otoriter Pemerintah.

Ia mengatakan, Pemerintah juga harus membuktikan pernyataan bahwa RUU Omnibus Law dibuat untuk kepentingan rakyat Indonesia, baik untuk kemudahan berusaha, investasi maupun memangkas regulasi berbelit. Karena itu, ia meminta pembahasan RUU Cipta Kerja antara Pemerintah dan DPR dilakukan terbuka agar masyarakat bisa terus mengawal pasal-pasal di dalamnya.

Dalam draf rancangan UU Omnibus Law Cipta Kerja terdapat pasal 170 ayat dalam Bab XIII yang menyebut pemerintah pusat berwenang mengubah ketentuan yang ada pada UU tersebut dan/atau mengubah ketentuan dalam UU yang tidak diubah dalam UU tersebut.

 

Terima kasih atas komentar Anda. Komentar Anda akan dipublikasikan setelah ditinjau.
Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

 /  🏆 16. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Pemerintah Harus Manfaatkan Sensus untuk Bonus DemografiSensus penduduk jadi momentum pemerintah melahirkan kebijakan untuk bonus demografi. What is the demographic bonus? 🤔
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »

285 Warga Dipulangkan, Tapi Tetap Harus Pantau Kesehatan 14 HariDua ratus delapan puluh lima warga yang dikarantina di Natuna, Kepulauan Riau, Sabtu lalu (15/2) diizinkan pulang ke rumah masing-masing setelah terbukti tidak terjangkit virus korona. Tetapi selam...
Sumber: voaindonesia - 🏆 15. / 63 Baca lebih lajut »

17 Dosa Besar yang Harus Diketahui Umat IslamDosa adalah sesuatu yang bertentangan dengan perintah Allah SWT atau pelanggaran terhadap ketentuan-Nya. Ada 17 kata disebutkan oleh Al-Quran mengenai dosa. 17 dosa besar ini sejalan dengan apa yang dikemukakan Abu Thalib Al-Makki sebagaimana disalin dari library.walisongo. Beliau menyimpulkannya dari berbagai hadis Nabi Muhammad SAW. Berikut rinciannya:
Sumber: SINDOnews - 🏆 40. / 51 Baca lebih lajut »

Ini 6 Tanda Anda Harus Segera ke Dokter GigiSebaiknya, jangan tunda lagi bila telah mengalami gejala atau keluhan pada gigi dan mulut. Berikut tanda-tanda penting bahwa Anda harus segera membuat janji konsultasi dengan dokter gigi. doktergigi
Sumber: jpnncom - 🏆 25. / 59 Baca lebih lajut »

Petani Harus Dapat Penjelasan Sedetail Mungkin Terkait Kartu TaniPetani harus mendapat penjelasan sedetail mungkin terkait Kartu Tani karena semua kebutuhan pupuk akan terekam di dalamnya.
Sumber: kompascom - 🏆 9. / 68 Baca lebih lajut »

Virus Korona, Harus Ada Skema Mitigasi Perdagangan Indonesia-TiongkokIPB meminta pemerintah menyiapkan skema guna menyiasati penangguhan sementara perdagangan Indonesia-Tiongkok pascaepidemis virus korona.
Sumber: Beritasatu - 🏆 26. / 59 Baca lebih lajut »