Cermati.com, Jakarta - Gelombang Pemutusan Hubungan Kerja kembali muncul. Setelah Bukalapak, Krakatau Steel, dan NET TV, kini giliran perusahaan telekomunikasi Indosat yang merumahkan 677 karyawannya di awal tahun ini. Itu baru perusahaan besar yang santer terdengar melakukan PHK. Belum perusahaan atau pabrik skala menengah dan kecil. Contohnya PHK besar-besaran di industri tekstil dan rokok di beberapa wilayah, seperti Surabaya, Batam, maupun kota lainnya.
“JKP akan diberikan kepada pekerja/buruh yang merupakan peserta BPJS Ketenagakerjaan dan aktif membayar iuran,” bunyi Pasal 46C.“Jadi manfaat JKP, pemerintah akan memberikan pelatihan , memberi uang saku selama 6 bulan, serta penempatan bekerja. Ini khusus bagi karyawan yang perusahaannya bangkrut atau kena PHK dan aktif membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan,” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto dalam keterangan resminya.
*Ketentuan pemberian bonus ini hanya berlaku untuk perusahaan menengah dan besar yang sudah punya banyak tenaga kerja. Tapi tidak berlaku bagi usaha mikro dan kecil.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: jpnncom - 🏆 25. / 59 Baca lebih lajut »
Sumber: detikcom - 🏆 29. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: kompascom - 🏆 9. / 68 Baca lebih lajut »
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: jpnncom - 🏆 25. / 59 Baca lebih lajut »
Sumber: CNN Indonesia - 🏆 27. / 53 Baca lebih lajut »